Selasa, 03 Agustus 2010

MENTERI NEGARA


PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI
BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA




Kepada Yth.

1. Pejabat Pembina Kapegawaian Pusat,

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.


di


Tempat.


SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010


TENTANG

PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH


1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.


2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:

a. Kategori I.

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:

1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;

2) Bekerja di instansi pemerintah;

3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.


b. Kategori II.

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:

1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;

2) Bekerja di instansi pemerintah;

3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006


3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut diatas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer:


a. Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

1) Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan sebagaimana tersebut dalam lampiran.

2) Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN/Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.

3) Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh Tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelĂ ksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

4) Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas kepada Gubernur.


b. Tenaga honorer kategori II, diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

1) Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.

2) Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010.


4. Selain hal tersebut diatas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.

b. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.

c. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tesebut tidak benar dan tidak sah.

d. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.

a. Apabila sampal tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer. daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.


5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 28 Juni 2010

Meriteri Negara

Aparatur Negara


Tembusan:

1. Presiden Republik Indonesia;

2. Wakil Presiden Republik Indonesia;


Silakan DOWNLOAD :



  1. SURAT EDARAN MENPAN

  2. FORMULIR PENGISIAN


Cari Info Lainnya KLIK DISINI

Senin, 31 Mei 2010

Pengertian KTSP

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).


Konsep Dasar KTSP

Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).



KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.

1.Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:

**KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
**Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
**Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.

KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satauan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisisen, dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi, menentukan prioritas, megendalikan pemberdayaan berbagai potensi seklah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.

Dalam KTSP, pengembangan kurikulm dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupkan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikna yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan opersional untuk mencapai tujuan sekolah.

Tujuan KTSP

Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah unutk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.

Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:

1.Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
3.Meningkatkan kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.

Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan sewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut.

1.Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2.Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan seklah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4.Keterlibatan semua warga seklah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
5.Sekolah daapt bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimalkam mungkin unutk melaksanakna dan mencapai sasaran KTSP.
6.Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7.Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.

Landasan KTSP

1.UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006

Ciri-ciri KTSP

1.KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah.
2.Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
3.Guru harus mandiri dan kreatif.
4.Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.


Sumber Buku:
Mulyasa, E. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2007

terimkasih saya ucapkan pada http://www.dhanay.co.cc/

Senin, 08 Maret 2010

Sejarah SMK 2 Bandung

Sejarah Dan Perkembangan SMK Negeri 2 Bandung

Pada tahun 1948 di Jawa Barat diproklamirkan Negara Pasundan. Pemerintah pada saat itu memperhatikan pula bidang pendidikan dan kebudayaan bangsa, maka dalam pemerintahan berdiri kementrian pendidikan, pengajaran, kebudayaan dan agama.
Kementrian ini terbagi atas : “Kementrian keuangan; Urusan Kepegawaian; Urusan Penerangan dan Inspeksi – Inspeksi Pendidikan Teknik yang di pimpin oleh Bapak R. Buldansah (almarhum).
Pada saat itu di tiap kotamadya dan kabupaten didirikan satu atau dua Sekolah Teknik Pertama (STP) dan Sekolah Teknik (ST), disesuaikan dengan tenaga guru yang tersedia saat itu.
Demi kemajuan pendidikan teknik, pada tahun 1950 di Bandung didirikan Kursus Guru Sekolah Teknik (KGST) yang lulusannya diberi ijazah persamaan STM. Pada tahun 1951 oleh Inpeksi Pendidikan Teknik Jawa Barat diusulkan untuk pendirian STM Negeri 1 Bandung.
Dengan surat Keputusan Mentri PP & K tanggal 30 Agustus 1951 dengan No. 3835/B.II, di Bandung didirikan STM Negeri dengan tiga jurusan yaitu Jurusan Mesin, Jurusan Listrik dan Jurusan Bangunan Gedung . Sekolah tersebut dipimpin oleh saudara W.G Zweekhrost. Letak sekolah tersebut adalah di komplek DR. Wahidin Bandung.
Pada tahun 1951 yang pertama dibuka adalah Jurusan Mesin, menyusul tahun 1952 dubuka Jurusan Bangunan Gedung. Penyusunan pelajaran disusun oleh saudara W.G Zweekhrosrt, C.J. De Kat, R.M. Sukapraja, F.M. Schakols dan tenaga ahli tekinik lainnya disesuaikan dengan Middelbaar Techniche School (MTS) di Negeri Belanda. Rencana Pelajaran ini selama sekolah berjalan berangsur-angsur diubah sesuai dengan dasar pendidikan para siswa lulusan SMP/ST.
Pada tahun 1953 pimpinan sekolah beralih kepada Bpk. R. Sahardi Notodipuro, di bawah pimpinan beliau dibuka pula kursus Balai Latihan Teknik, kemudian jadi Kursus Ahli Teknik B (KATB) dan akhirnya menjadi APTN selanjutnya ATN. Selain itu akademi tersebut untuk memenuhi tenaga guru maka dibuka FKIT, sebagai cabang dari UPI Bandung.
Pada tahun 1956 sekolah tersebut dipimpin oleh Bpk. Kawad Nawawi, pada tahun 1971 STM Negeri 1 Bandung hanya mempuyai satu jurusan yaitu Jurusan Mesin Umum, dan pada tahun ini pula pimpinan sekolah dpimpin oleh Bpk. Soffandi.
Pada tahun 1980 terjadi perpindahan tempat STM Negeri 1 Bandung yang asalnya di jl. Drs. Wahidin berpindah ke jl. Ciliwung No 4 Bandung.
Pada tahun 1984 pimpinan sekolah diserahkan kepada Bpk. Halimi Basri, dibawah pimpinan Bpk. Halimi Basri STM Negeri 1 Bandung mempunyai dua jurusan yaitu Jurusan Mesin Produksi dan Jurusan Las & Fabrikasi logam.
Pada tahun 1987 pimpinan sekolah di pimpin oleh Bpk Drs. Noor Rochman sampai tahun 1988.
Kemudian dari tahun 1988 sampai tahun1990 STM Negeri 1 Bandung dipimpin oleh Bpk. Drs. Sardijo.
Pada tahun1990 STM Negeri 1 Bandung di pimpin oleh Drs. Djanakum dengan pendidikan Teknik Pengerjaan Logam (TPL) dimana pendidikan TPL tersebut mempunyai dua jurusan yaitu jurusan Mesin Produksi dan jurusan Fabrikasi Logam.
Tahun 1992 sampai 1994 terjadi peralihan kepemimpinan selama dua kali dari Drs. Rahmat Dumadi ke Drs. Didih Suwardi.
Tahun 1994 sampai tahun 1999 STM Negeri 1 Bandung dipimpin oleh Bpk. Drs. Suwarman. Pada masa kepemimpinan Bpk. Drs Suwarman terjadi perubahan nama dari STM Negeri 1 Bandung berdasarkan SK Mendikbud no.036/O/1997, bulan Oktober 1997 menjadi SMK Negeri 2 Bandung.
Tahun 1999 sampai dengan 2001 SMK Negeri 2 Bandung dipimpin oleh Bpk. Drs. Maman Suparman.
Kemudian dari tahun 2001 Sampai 2006 sekarang SMK Negeri 2 Bandung dipimpin oleh Bpk. Drs. Sumaryono
Kemudian dari tahun 2006 Sampai sekarang SMK Negeri 2 Bandung dipimpin oleh Bpk. Drs. H Rad Supardan

Alamat Jl. Ciliwung No. 4
Telp. 022-4231857Fax : 022-4231857
E-mail: smkn2bandung@yahoo.com Website: http://www.smkn2bdg.com